Jumat, 21 Mei 2010
UUD 1945 pasal 28 A - J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
SUMBER
http://smpkebondalem.blogspot.com/2009/03/uud-1945-pasal-28-j-tentang-ham.html
KEKERASAN DAN BUDAYA KASIH
a. Kekerasan Psikologis
Kita tidak boleh terbelenggu untuk mengerti kekerasan hanya dari segi fisik. Ada banyak kekerasan psikologis pada manusia. Tidak hanya pemukulan, cidera dan pembunuhan yang menimbulkan penderitaan somatik manusia melainkan juga kekerasan psikologis seperti kebohongan sistematis, indoktrinasi, terror belaka, ancaman-ancaman langsung atau tidak langsung yang melahirkan ketakutan dan rasa tidak aman.
b. Kekerasan Lewat Imbalan
Maksunya seseorang dipengaruhi dengan memberi imbalan. Orang yang mendapatkan imbalan mengalami kenikmatan atau euphoria. Akibatnya, orang tersebut tidak dapat vokal lagi, tidak boleh bicara kritis.
c. Kekerasan Tidak Langsung
Contoh: melempar batu kerumah orang dan uji coba bomb atau nuklir. Dalam peristiwa ini, tetap ada kekerasan fisik dan psikologis. Meski melihatnya tidak memakan korban, namun hal itu tetap membatasi tindakan manusia dan membawa ketakutan.
d. Kekerasan Tersamar
Jika tidak ada pelaku, kekerasan itu disebut kekerasan tersamar atau kekerasan struktural. Kondisi kekerasan struktural yang kita temukan sering juga digelar sebagai "ketidakadilan sosial".
e. Kekerasan Yang Tidak Disengaja
Kekerasan itu sengaja atau tidak sengaja, tetap sebuah kekerasan bagi si korban. kekerasan yang tidak sengaja sering dihubungkan dengan kekerasan struktural.
f. Kekerasan tersembunyi atau Laten
Kekerasan tersembunyi dapat saja sewaktu-waktu meledak atau menunggu "bomb waktu". Contoh: sistem-sistem yang mengendalikan atau membelenggu kehidupan banyak orang seperti feodalisme, fundamentalisme, dan fanatisme.
2. Wajah-wajah kekerasan
Wajah-wajah kekerasan ini ternyata tidak hanya ditemukan diwilayah yang masuk dalam kategori "High Conflict Area" seperti Aceh, Papua, Maluku, Poso dan Ambon, melainkan juga ditemukan diwilayah-wilayah yang dikenal sebagai "Non-conflict Area" seperti Lampung.
a. Kekerasan Sosial
Adalah situasi diskriminatif yang mengucilkan sekelompok orang agar tanah atau harta milik mereka dapat dijarah dengan alasan "pembangunan negara".
b. Kekerasan Cultural
Terjadi karena ada pelecehan, penghancuran nilai-nilai budaya minoritas demi hegemoni penguasa. Kekerasan cultural sangat mengandaikan "Stereotyp" dan "prasangka-prasangka kultural".
c. Kekerasan Etnis
Berupa pengusiran atau pembersihan sebuah etnis karena ada ketakutan menjadi bahaya atau ancaman bagi kelompok tertentu.
d. Kekerasan Keagamaan
Terjadi ketika ada "fanatisme, fundamentalisme dan eksklusivme" yang melihat agama lain sebagai musuh. Kekerasan atas nama agama ini umumnya dipicu oleh pandangan agama yang sempit atau absolut. Kekerasan atas nama agama sering berpijak pada genderang perang: "Allah harus dibela oleh manusia".
e. Kekerasan Gender
Adalah situasi dimana hak-hak perempuan dilecehkan. budaya patriarki dihayati sebagai peluang untuk tidak atau kurang memperhitungkan peranan perempuan. Kultur pria atau budaya maskulin sangat dominan dan kebangkitan wanita dianggap aneh dan mengada-ada. Perkosan terhadap hak perempuan dilakuakan secara terpola dan sistematis.
f. Kekerasan Politik
Adalah kekerasan yang terjadi dengan paradikme "pilitik adalah panglima". demokratisasi adalah sebuah proses seperti yang didektekan oleh penguasa. ada ekonomi, manajemen, dan agama versi penguasa. Karena politik adalah panglima maka paradikma politik harus diamankan lewat pendekatan keamanan.
g. kekerasan militer
Kekerasan militer berdampingan dengan kekerasan politik. Kekerasan terjadi karena ada militerisasi semua bidang kehidupan masyarakat. Cara pandang dan tata nilai militer merusak sistem sosial masyarakat. Dalam jenis kekerasn ini terjai banyak sekali hal-hal seperti: pembredelan pers, larangan berkumpul, dan litsus sistematik.
h. Kekerasan tehadap anak-anak
Anak-anak dibawah umur dipaksa bekerja denan jaminan sangat rendah sebagai pekerja murah. Prostitusi anak-anak tidak ditanggapi aneh karena dilihat sebagai sumber nafkah bagi keluarga.
i. Kekerasan ekonomis
Kekerasan ekonomis paling nyata ketika masyarakat yang sudah tidak berdaya secara ekonomi diperlakukan dengan tidak manusiawi.
j. Kekerasan Lingkungan Hidup
Sebuah tindakan yang melihat dunia dengan sebuah tafsiran eksploitatif bumi manusia tidak dilihat lagi secara akrab dan demi kehidupan manusia itu sendiri.
Minggu, 02 Mei 2010
Menghargai hidup
Ada gejala-gejala dalam masyarakat kita yang menunjukkan bahwa hidup/nyawa manusia kurang dihargai, nyawa manusia sering dinilai tidak lebih dari beberapa ratus rupiah atau bahkan semangkuk bakso. Dan tidak jarang kaum muda terlibat didalamnya. Gejala-gejala tidak menghormati hidup manusia itu muncul dalam berbagai bentuk antara lain sebagai berikut.
a. Pembunuhan dan pembantaian manusia.
Sering terjadi bahwa pembunuhan dan pembantaian manusia karena alasan yang sepele. Tidak jarang hal ini terjadi karena tindakan-tindakan main hakim sendiri, tanpa proses peradilan. Begitu saja orang dikeroyok atau ditembak mati secara misterius. Tergeletak mati seperti seekor anjing kurapan.
b. Pengguguran kandungan (abortus)
Melenyapkan benih hidup yang mulai tumbuh dalam kandungan termasuk pembunuhan, walaupun mungkin banyak orang yang tidak menyadarinya.
c. Euthanasia
Yaitu tindakan membebaskan seseorang dari penderitaan yang terlalu berat dengan menyebabkan seseorang penderita mati secara pelan-pelan dan tidak terasa. Tindakan ini juga merupakan tindakan tidak menghormati hidup. Seperti kesenangan, penderitaan termasuk dalam hidup manusia yang mempunyai nilai dan maknanya sendiri. Manusia tidak dapat dilenyapkan dalam penderitaan.
d. Tindakan yang membahayakan kehidupan manusia
Contoh: Kebut-kebutan di jalan, narkotika, mabuk-mabukan, dsb. Bahaya yangterbesar untuk kehidupan manusia adalah PERANG!!!
e. Tindakan menekan kehidupan manusia
Contoh: fitnah, terror mental, ancaman, perbudakan, diskriminasi rasial, dsb.
Semua tindakan tersebut di atas menunjukkan bahwa manusia kurang menghormati hidup sendiri dan hidup sesama manusia.
II. Salah satu sebabnya
mengapa dapat terjadi tindakan-tindakan tidak menghormati hidup? Tentu saja ada banyak alasannya. Disini hanya akan dikemukakan satu alasan, yaitu tayangan media yang mempertontonkan kekerasan. Seorang ibu pernah menulis disurat pembaca dari Koran Kompas sbb:
Dewasa ini beberapa stasiun televisi menyajikan tayangan kriminalitas dengan kemasan beranekaragam. Kenyataanya memang seolah berlomba mneyuguhkan kesadisan secara tidak sengaja. Ironisnya, Bangsa kita mempunyai animo besar terhadap suguhan-suguhan seperti itu. Karena itu, Penonton dari usia balita sampai manula menjadi sangat terbiasa dengan kosa kata seperti jarah, pembunuhan, mutilasi, bunuh diri, kekerasan seksual, percabulan, pembacokan, penusukan,pengedaran dan pemakaian obat bius, dsb.
Seperti kita ketahui, "kejahatan yang dipelajari" adalah "dimana seseorang yang secara tidak sadar merekam kejadian-kejadian/tayangan didalam alam bawah sadar". Karena itu, begitu ada pemicu/pendorong yang kuat atau pada saat seseorang kepepet dia akan melakukan hal itu tanpa harus berpikir rasional.
HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Aborsi
Alkitab tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Yeremia 1:5 memberitahu kita bahwa Allah mengenal kita sebelum Dia membentuk kita dalam kandungan. Mazmur 139:13-16 berbicara mengenai peran aktif Allah dalam menciptakan dan membentuk kita dalam rahim. Keluaran 21:22-25 memberikan hukuman yang sama kepada orang yang mengakibatkan kematian seorang bayi yang masih dalam kandungan dengan orang yang membunuh. Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristen aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6).
Argumen pertama yang selalu diangkat untuk menentang posisi orang Kristen dalam hal aborsi adalah, “Bagaimana dengan kasus pemerkosaan dan/atau hubungan seks antar saudara. Betapapun mengerikannya hamil sebagai akibat pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara, apakah membunuh sang bayi adalah jawabannya? Dua kesalahan tidak menghasilkan kebenaran. Anak yang lahir sebagai hasil pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara dapat saja diberikan untik diadopsi oleh keluarga yang tidak mampu memperoleh anak – atau anak tsb dapat dibesarkan oleh ibunya. Sekali lagi sang bayi tidak seharusnya dihukum karena perbuatan jahat ayahnya.
Argumen kedua yang biasanya diangkat untuk menentang posisi orang Kristen dalam hal aborsi adalah, “Bagaimana jikalau hidup sang ibu terancam?” Secara jujur ini adalah pertanyaan paling sulit untuk dijawab dalam soal aborsi. Pertama-tama perlu diingat bahwa situasi semacam ini hanya kurang dari 1/10 dari 1 persen dari seluruh aborsi yang dilakukan di dunia saat ini. Jauh lebih banyak perempuan yang melakukan aborsi karena merka tidak mau “merusak tubuh mereka” daripada perempuan yang melakukan aborsi untuk menyelamatkan jiwa mereka. Kedua, mari kita mengingat bahwa Allah kita adalah Allah dari mujizat. Dia dapat menjaga hidup dari ibu dan anak sekalipun secara medis hal itu tidak mungkin. Akhirnya, keputusan ini hanya dapat diambil antara suami, isteri dan Allah. Setiap pasangan yang menghadapi situasi yang sangat sulit ini harus berdoa minta hikmat dari Tuhan (Yakobus 1:5) untuk apa yang Tuhan mau mereka buat.
Pada 99% dari aborsi yang dilakukan sekarang ini alasannya adalah “pengaturan kelahiran secara retroaktif.” Perempuan dan/atau pasangannya memutuskan bahwa mereka tidak menginginkan bayi yang dikandung. Maka mereka memutuskan untuk mengakhiri hidup dari bayi itu daripada harus bertanggung jawab. Ini adalah kejahatan yang terbesar. Bahkan dalam kasus 1% yang sulit itu, aborsi tidak sepantasnya dijadikan opsi pertama. Hidup dari manusia dalam kandungan tu layak untuk mendapatkan segala usaha untuk memastikan kelahirannya.
Bagi mereka yang telah melakukan aborsi, dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16; Roma 8:1; Kolose 1:14). Perempuan yang telah melakukan aborsi, atau lai-laki yang mendorong aborsi, atau bahkan dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di dalam Yesus Kristus
SUMBER
http://www.gotquestions.org/indonesia/aborsi-Alkitab.html
Euthanasia
Kelahiran & kematian merupakan hak prerogatif Tuhan & bukan hak manusia sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Atau dengan kata lain, meskipun secara lahiriah atau tampak jelas bahwa seseorang menguasai dirinya sendiri, tapi sebenarnya ia bukan pemilik penuh atas dirinya. Ada aturan-aturan tertentu yang harus kita patuhi & kita imani sebagai aturan Tuhan.
Jadi, meskipun seseorang memiliki dirinya sendiri, tetapi tetap saja ia tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya.
Dokter dapat dikategorikan melakukan dosa besar & melawan kehendak Tuhan dengan memperpendek umur seseorang. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, & putus asa tidak berkenan di hadapan Tuhan.
Tetapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, & tentunya sangat tidak ingin mati, & tidak sedang dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu ini.
Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis dapat menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus ke dokter untuk berobat mengatasi penyakitnya? Kalau memang umur berada di tangan Tuhan, bila memang belum waktunya, ia tidak akan mati. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medis dapat pula dipermasalahkan sebagai upaya melawan kehendak Tuhan.
Pada kasus-kasus tertentu, hukum agama memang berjalin erat dengan hukum positif. Sebab di dalam hukum agama juga terdapat dimensi-dimensi etik & moral yang juga bersifat publik. Misalnya tentang perlindungan terhadap kehidupan, jiwa atau nyawa. Hal itu jelas merupakan ketentuan yang sangat prinsip dalam agama. Dalam hukum positif manapun, prinsip itu juga diakomodasi. Oleh sebab itu, ketika kita melakukan perlindungan terhadap nyawa atau jiwa manusia, sebenarnya kita juga sedang menegakkan hukum agama, sekalipun wujud materinya sudah berbentuk hukum positif atau hukum negara.
Gereja dan Dunia
Jumat, 19 Februari 2010
Dokumen-dokumen Konsili Vatikan II
- Dei Verbum (Wahyu Ilahi)
- Gaudium et Spes (Gereja di Dunia Dewasa Ini)
- Lumen Gentium (Gereja)
- Sacrosanctum Concilium (Liturgi Suci)
9 dekrit:
- Ad Gentes (Kegiatan Misioner Gereja)
- Apostolicam Actuositatem (Kerasulan Awam)
- Christus Dominus (Tugas Pastoral para Usukup dalam Gereja)
- Inter Mirifica (Upaya-upaya Komunikasi Sosial)
- Optatam Totius (Pembinaan Imam)
- Orientalium Ecclesiarum (Gereja-gereja Timur Katolik)
- Perfectæ Caritatis (Pembaharuan dan Penyesuaian Hidup Religius)
- Presbyterorum Ordinis (Pelayanan dan Kehidupan para Imam)
- Unitatis Redintegratio (Ekumenisme)
3 pernyataan:
- Dignitatis Humanæ (Kebebasan Beragama )
- Gravissimum Educationis (Pendidikan Kristen)
- Nostra Ætate (Hubungan Gereja dengan Agama-Agama bukan Kristiani)
Konsili Vatikan II
Konsili Ekumenis Vatikan Kedua atau Vatikan II (1962-1965), adalah sebuah Konsili Ekumene ke-21 dari Gereja Katolik Roma yang dibuka oleh Paus Yohanes XXIII pada 11 Oktober 1962 dan ditutup oleh Paus Paulus VI pada 8Desember 1965. Pembukaan Konsili ini dihadiri oleh hingga 2540 orang uskup Gereja Katolik Roma sedunia (atau juga disebut para Bapa Konsili), 29 pengamat dari 17 Gereja lain, dan para undangan yang bukan Katolik.
Selama masa Konsili ini diadakan empat periode Sidang di mana jumlah Uskup yang hadir lebih banyak dan berasal dari lebih banyak negara daripada konsili-konsili sebelumnya. Jumlah dokumen yang dihasilkannya pun lebih banyak dan dampak pengaruhnya atas kehidupan Gereja Katolik lebih besar dari peristiwa manapun sesudah zaman reformasi pada abad XVI.
nah, pada dasarnya semua kejadian yang terjadi mempunyai latar belakang. Sebenarnya apa sih latar belakang dari Konsili Vatikan II ini?? Berikut penjelasannya....
Latar Belakang
Selama tahun 1950an, studi teologi dan biblikal Roma Katolik mulai memasuki pembaharuan sejak setelah Konsili Vatikan Pertama hingga memasuki abad kedua puluh. Liberalisme ini muncul dari para teolog seperti Yves Congar, Karl Rahner, dan John Courtney Murray yang mencari cara untuk mengintegrasikan pengalaman manusia modern dengan dogma Kristiani, tokoh lainnya adalah Joseph Ratzinger (sekarang Paus Benediktus XVI) dan Henri de Lubac yang juga menginginkan pengertian yang lebih akurat akan Injil dan menganggap para Bapa Gereja mula-mula sebagai sumber pembaharuan.
Pada waktu yang sama, para uskup sedunia menghadapi tantangan yang sangat besar dari perubahan politik, sosial, ekonomi, dan teknik. Beberapa uskup mengusulkan perubahan dalam struktur dan praktek gerejawi untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut. Di antara pengusul ini yang paling terorganisasi adalah kelompok uskup Belanda dan Jerman yang dikenal sebagai para Uskup Rhine.
Konsili Vatikan Pertama telah berakhir hampir satu abad sebelumnya secara prematur akibat pecahnya perang Perancis-Prussia. Dalam konsili ini, isu-isu mengenai pastoral dan dogma tidak dapat dibahas akibat perang tersebut, dan hanya sempat menghasilkan suatu dogma mengenai Infabilitas Paus.
Paus Yohanes XXIII kemudian secara tidak terduga memutuskan untuk menghimpunkan Konsili hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah pengangkatannya pada 1959. Dalam sebuah dialog mengenai konsili, ia diwawancarai mengapa konsili ini perlu dilakukan. Paus dilaporkan membuka sebuah jendela dan berkata, "Saya ingin membuka jendela dari Gereja sehingga kita bisa melihat keluar dan mereka yang ada di luar bisa melihat ke dalam." Ia mengundang pula gereja-gereja Kristen lainnya untuk mengirimkan pengamat ke Konsili tersebut. Undangan ini disambut baik oleh kedua gereja Protestan dan Ortodoks.